LPM-AL-ITQAN-Mahasiswa UIN Sjech M.Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi memberikan respon beragam terhadap terbitnya pengumuman surat perpanjangan pembayaran UKT dan denda atas keterlambatan pembayaran UKT Semester Genap, pada Sabtu (14/2/2026). Respon tersebut menggambarkan sikap pro dan kontra atas kebijakan yang dinilai berimplikasi pada kondisi ekonomi mahasiswa.
Salah satu mahasiswa Magister yang berinisial RS merasa keberatan terhadap kebijakan denda UKT bagi yang terlambat. Menurutnya mahasiswa yang terlambat membayar UKT lalu diberikan sanksi denda bagi yang terlambat membayarnya bukanlah hal yang wajar.
RS menyebutkan rata-rata yang menyebabkan mahasiswa terlambat untuk membayar UKT adalah batasan waktu yang diberikan oleh pihak kampus kepada mahasiswa, serta dikarenakan ekonomi dari orang tua mahasiswa.
"Yang bisa dikatakan sederhana dengan UKT rata-rata dua juta, maka hal itu termasuk memberatkan bagi yang mempunyai penghasilan pas-pasan" Ucapnya.
Ia juga menyoroti sering terjadinya eror sistem E-campus sehingga menyulitkan mahasiswa yang akan membayar UKT tepat waktu.
Lebih lanjut, RS berpandangan khusus terhadap kebijakan ini, yaitu tidak adanya keadilan bagi mahasiswa, hal ini disebabkan waktu yang singkat dengan sanksi di ambil kampus berupa denda, sehingga berpotensi putusnya kuliah bagi mahasiswa yang memiliki orang tua berpenghasilan pas-pasan.
Mahasiswa magister itu berharap kampus memberikan ruang dan kesempatan, serta alternatif bagi mahasiswa dalam pembayaran UKT.
"Pihak kampus setidaknya memberikan ruang dengan cara memberikan peluang untuk mahasiswa untuk menyicil sampai batas waktu yang ditentukan, misalnya dari awal semester ganjil sampai kepada terakhir pembayaran UKT semester genap, maka mahasiswa yang mempunyai niat dan tekan tidak akan terhalang pendidikannya untuk mereka yang ingin menggapai cita-cita" Tuturnya.
Tidak hanya itu, mahasiswa dari Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) yang berinisial ORP berpandangan bahwasanya kebijakan yang diambil kampus tentang denda keterlambatan dalam pembayaran UKT merupakan hal yang wajar untuk diberikan. Menurutnya ada mahasiswa yang lalai dalam membayar UKT sehingga diperlukan sebuah sanksi supaya mendatangkan efek jera.
Namun kampus juga harus bisa membaca kondisi ekonomi rata-rata mahasiswa dalam menetapkan satu kebijakan apalagi masalah keuangan.
"Pemberian denda ini juga harus memerhatikan kondisi ekonomi mahasiswa. Jangan sampai mahasiswa yang kondisi ekonominya sedang tidak baik, juga dikenai denda sehingga membuat beban pembayaran mereka menjadi bertambah." Ungkap ORP.
Ia juga memberikan saran terhadap ihwal ini, yaitu menghadirkan tempat pelaporan atau pengaduan bagi mahasiswa.
"Sehingga pihak kampus dapat menerima persoalan atau permasalahan yang dialami mahasiswa dan memberikan solusi dan keringanan kepada mereka" Tutupnya.
Penulis: M. Zidan Pratama
