LPM-AL-ITQAN-Program Studi (Podi) Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi melaksanakan Kuliah Umum dengan mengusung tema “Adaptasi Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru di Sumatera Barat: Kajian Hukum Positif dan Kearifan Lokal” kegiatan dilakukan di Aula Lantai 3 Gedung Khairuddin Yunus UIN SMDD Bukittinggi pada, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. H. Ismail Novel, M. Ag. dan dilanjutkan sambutan oleh Ketua Program Studi (Kaprodi) HPI, Gusril Basir, SH, M.Hum.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Barat (Sumbar), Dr. Mukhlis, S.H., M.H., yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Ia menyampaikan materi terkait Aspek Pidana dalam Hukum Keluarga serta Sistem Penuntutan dalam KUHAP.
“Hukum pidana Formil dan Materil baru berupaya menyeimbangkan perlindungan nilai-nilai kesusilaan yang hidup dalam masyarakat (the living law) dengan prinsip-prinsip HAM dan kepastian hukum,” Ujar Mukhlis yang dikutip oleh Alitqan dalam Press Release fakultas tersebut.
Mukhlis menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 harus bisa menuntut perubahan mendasar dalam orientasi penuntutan dalam penyelesaian sebuah kasus.
“Kejaksaan sebagai dominus litis bertransformasi menjadi mitra aktif dalam proses penyidikan dan mengutamakan pendekatan restoratif yang humanis,” tuturnya.
Ia menegaskan, hukum pidana penjara yang ditetapkan dikawasan Sumatera Barat merupakan pilihan terakhir setelah melalui berbagai alternatif pembinaan sosial yang dilakukan.
Penulis: M. Zidan Pratama
