LPM AL-ITQAN — Menjelang pelaksanaan Wisuda Angkatan XIII UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi pada 16–17 September 2026, calon wisudawan tengah melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Salah satunya ialah penyerahan hasil skripsi dan artikel jurnal kepada pihak kampus.
Skripsi yang telah dikerjakan mahasiswa diwajibkan untuk dicetak dan diserahkan kepada kampus. Hanya saja dalam proses penyerahan dan proses mencetak skripsi menimbulkan beberapa polemik di tengah mahasiswa mengenai lokasi percetakan yang harus digunakan.
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan mahasiswa, ketentuan tersebut diterbitkan pada 2025 di Instagram @perpusuinbkt. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menemukan informasi atau edaran terbaru yang secara eksplisit memperbarui ketentuan tersebut untuk pelaksanaan wisuda 2026.
Berdasarkan ketentuan penyerahan skripsi/tesis/disertasi yang dikeluarkan UPT Perpustakaan UIN Bukittinggi, pada poin pertama tercantum bahwa hard copy skripsi/tesis/disertasi dicetak di Percetakan UIN Bukittinggi sebanyak satu rangkap untuk perpustakaan.
Pada poin keempat, mahasiswa juga diminta membawa “invoice percetakan UIN yang asli” serta “bukti cetak Skripsi/Tesis/Disertasi yang asli dari PROUIN.”
Ketentuan tersebut membuat sebagian mahasiswa memahami bahwa pencetakan skripsi melalui PROUIN merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum skripsi diserahkan kepada perpustakaan.
Pandangan ini juga disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK),
"Namun, bukti pembayaran cetak skripsi di PROUIN harus disertakan sebagai salah satu syarat nomor 4. Jadi, saya berasumsi itu wajib. Kalau seandainya kita tidak cetak di PRO-UIN, kita dapat invoice-nya dari mana? Bukti pembayarannya itu dari mana?" ujar mahasiswa FTIK itu.
Edaran terbaru FTIK tidak cantumkan Invoice PROUIN
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) pada tanggal 9 September 2026 yang mengatur proses penyerahan tugas akhir ke perpustakaan sebelum pelaksanaan wisuda. Dalam edaran tersebut, mahasiswa dituntun agar menyerahkan tugas akhir melalui ruang layanan tugas akhir di lantai tiga perpustakaan serta melengkapi sejumlah dokumen administrasi.
Edaran tersebut juga mengatur mengenai penyerahan slip pembayaran bebas pustaka dan proses verifikasi kelengkapan oleh petugas perpustakaan. Namun, dalam edaran terbaru tersebut tidak tercantum persyaratan invoice percetakan PROUIN.
Dengan demikian, belum terdapat penegasan dalam edaran terbaru tersebut mengenai kewajiban mencetak di PROUIN, dan juga tidak ditemukan kebolehan mencetak di percetakkan selain PROUIN.
Pesan Warek I Sebut Mahasiswa Boleh Mencetak Skripsi di Luar PROUIN
Informasi mengenai kebolehan mencetak skripsi di luar PROUIN juga beredar di tengah mahasiswa. Salah satu calon wisudawan dari Fakultas Syari'ah menyatakan bahwa, pada hari ini terdapat pesan dari akama yang disebut sebagai pesan dari Warek 1 yang menyatakan kebolehan untuk mencetak di percetakan selain PROUIN.
Seiring beredarnya isu ini, Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN Bukittinggi memberikan klarifikasi melalui akun Instagramnya. P2B mengomentari salah satu postingan dari akun @Kata-Mahasiswa.
Dalam komentarnya P2B menyampaikan bahwa sebelumnya memang pernah ada kontrak cetak skripsi dengan percetakan tersebut, hanya saja kontrak itu telah habis. P2B juga menjelaskan, kerjasama antara kampus dengan percetakan yang menggunakan branding PROUIN hanya sebatas sewa tempat dan tidak ada kerjasama dalam cetak skripsi mahasiswa. P2B juga menyatakan UIN Bukittinggi tidak mewajibkan mahasiswa untuk mencetak di PROUIN.
Klarifikasi yang telah diberikan P2B memberikan penjelasan bahwa keberadaan percetakan dengan brand PROUIN tidak berarti mahasiswa menjadikan layanan tersebut sebagai satu-satunya percetakan.
Namun, ketentuan UPT Perpustakaan yang mencantumkan invoice percetakan UIN yang asli tetap menjadi pertanyaan bagi mahasiswa, khususnya bagi mereka yang memilih mencetak skripsi di luar PROUIN.
Ketentuan Perpustakaan yang diterbitkan pada 2025 tersebut menjadi pertanyaan bagi mahasiswa karena hingga kini belum ditemukan pembaruan yang secara eksplisit menjelaskan apakah persyaratan invoice PRO-UIN masih berlaku untuk penyerahan skripsi menjelang Wisuda Angkatan XIII. Di sisi lain, P2B menyatakan bahwa mahasiswa tidak diwajibkan mencetak skripsi di PRO-UIN. Kehadiran surat edaran FTIK juga membuat kompleks permasalahan tersebut.
Mahasiswa saat ini tengah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan berbagai prasyarat pelaksanaan wisuda, akan tetapi dihadapkan dengan ketidakpastian informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, LPM Al-Itqan belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari UPT Perpustakaan mengenai mekanisme penyerahan skripsi bagi mahasiswa yang mencetak skripsinya di luar PROUIN.
Penulis: Elgi Kurniawan



