Disaat pemulihan berbagai sektor masyarakat pasca bencana alam yang terjadi di Sumatera pada akhir November 2025. UIN Sjech M. Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi mengeluarkan kebijakan tentang sanksi bagi mahasiswa yang terlambat bayar UKT. Sanksi dalam kebijakan tersebut ditetapkan dengan nominal sebanyak 150.000 untuk jenjang sarjana, 250.000 untuk Magister dan 350.000 untuk Doktoral. Kebijakan ini dikeluarkan untuk semester genap tahun 2025/2026 pada 14 Februari 2025. Sepertinya kebijakan ini telah berlaku sebelumnya hanya saja tahun berapa awal kebijakan ini saya belum mengetahuinya.
Apabila dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.155/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan BLU IAIN Bukittinggi pada Kementerian Agama, bahwasanya batas minimum hingga maksimum dari tiap tingkatan, untuk Sarjana dengan rentang 50.000 – 200.000, Magister dari 200.000 – 750.000, dan Doktoral dengan rentang 300.000 – 1.000.000. Kemudian dari rentang yang disetujui itu kampus bebas untuk menetapkan berapapun tarif yang akan ditetapkan disertai pertimbangan berbagai aspek, dan dengan catatan tidak melewati batas nominal yang telah ditetapkan dalam PMK tersebut.
Lalu yang memantik pertanyaan adalah penetapan tarif berdasarkan batas minimum. Kenapa mahasiswa Magister dan Doktoral hanya ditambah 50.000 dari batas minimum, sedangkan mahasiswa Sarjana ditambah 100.000 dari batas minimumnya, secara logika dari batas tarif tersebut mahasiswa Sarjana semestinya mendapatkan beban sanksi yang lebih ringan dibandingkan mahasiswa program Magister dan Doktoral. Kalaupun alasan dari Rektor bahwasanya mengikuti peraturan yang sudah ada, kalau dikurangi akan menimbulkan pertanyaan saat di audit nanti, itu saya rasa belum bisa dijadikan sebagai alasan yang valid. Pernyataan ini saya dapat dari kawan-kawan LPM Al-Itqan.
Hal yang menarik disini adalah bagaimana apabila kebijakan ini dilihat dalam perspektif fikih. Secara umum sistem pembayaran UKT tidak termasuk ke dalam akad jual beli karena ketidak adanya akad antara dua belah pihak. Penulis lihat pembayaran UKT ini hanya sebagai tanda jasa dari mahasiswa kepada tenaga pendidik.
Jika di telaah lebih jauh kebijakan denda UKT ini yang berkorelasi dengan Sistem Ekonomi Islam karna ini kampus Islam. Apabila dilihat dalam perspektif Fikih klasik kebijakan denda UKT ini juga berpotensi akan adanya riba. Riba yang berpotensi dalam kebijakan ini ialah riba nasi’ah.
Kenapa saya mengatakan ini berpotensi pada jenis riba nasi’ah. Dalam akad jual beli ketika si penjual menggunakan metode jual beli (Istijrar) ambil barang dulu lalu bayarnya nanti dengan waktu yang disepakati bersama, jadi jika si pembeli tidak bisa membayarnya pada waktu yang telah di sepakati bersama atau jatuh tempo, lalu si pembeli tiba-tiba saja diwajibkan oleh penjual untuk membayar lebih dari harga awal tanpa ada kesepakatan kalau akan dikenakan biaya tambah kalau tidak membayar tepat waktu.
Jadi karena munculnya tambahan dalam pembayaran UKT lalu bersifat wajib dengan nominal yang ditetapkan, inilah yang menjadi masalahnya diwajibkan, ditetapkan dalam bentuk harta, oleh karena itu berpotensi kepada jenis riba nasi’ah.
Persoalan Riba bukan suatu hal yang kecil ataupun perihal sepele dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 275-276: Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Allah SWT menegaskan larangan atas praktik riba dan membedakan riba dengan jual beli. Riba bukan soal kesepakatan, tapi tentang kepatuhan atas syariat Allah apalagi kalau ada yang dirugikan, dalam rangka menjamin kestabilan umat terutama dalam perekonomian.
Namun apabila kita lihat dari segi urgensi memberikan efek jera kepada mahasiswa yang terlambat membayar UKT, akan lebih bijaksana apabila kampus memberikan sanksi dengan hal bersifat edukasi seperti ditugaskan buat artikel ataupun buat essay. Apabila karya tersebut belum selesai, maka KRS nya tidak boleh diambil atau non aktif sementara sebagai mahasiswa. Ini lebih bagus dan logis dari pada memberikan sanksi dengan hal-hal yang bersifat harta.
Sebagai perbandingan, kebijakan di kampus UIN Imam Bonjol prihal kebijakan denda UKT, mereka tidak meminta hal yang bersifat harta kepada mahasiswa atas keterlambatan mahasiswa dalam pembayaran UKT, mereka hanya memberikan sanksi seperti tidak bisa ambil KRS dan status non aktif sementara tanpa pinalti uang tambahan dan tentunya sesuai regulasi di kampus tersebut.
Nah, perihal ini menjadi masukan bagi kampus beserta pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, jikalau kebijakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai kampus Islam sudah seyogyanya setiap kebijakan selalu barlandaskan pada syariat Islam. Apalagi PMK tersebut juga membuka ruang pertimbangan untuk penetapan tarif layanannya.
Maka kampus sebaiknya mengkaji kembali kebijakan ini, kalau bisa hilangkan sanksi yang bersifat harta, meskipun tidak bisa dihilangkan, kampus dapat mengurangi nominalnya serta mempertimbangkan kelonggaran bagi yang sulit secara ekonomi. Jangan sampai kampus mencari keuntungan dari hal tersebut walaupun negara tidak melarang melakukannya, setidaknya bijak terhadap kebijakan ini.
Tulisan ini murni lahir dari kegelisahan dan opini saya pribadi sebagai sesama mahasiswa. Tulisan ini tidak bermaksud menetapkan status hukum secara final, melainkan mengajukan pertanyaan etik dan fikih yang layak dikaji lebih lanjut oleh otoritas keilmuan kampus.
Penulis: M. Zidan Pratama
