Pemasangan plang "Barang Milik Daerah" di kawasan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi yang berujung kericuhan ternyata berakar pada sengketa kepemilikan lahan, pada Rabu (22/7/2026).
Kericuhan terjadi ketika sejumlah Satpol PP yang hendak memasang plang Barang Milik Daerah (BMD). Lalu pihak UFDK menduga terdapat tindakan represif kepada civitas akademika UFDK ketika mau memasang plang.
Ramlan Nurmatias mengatakan bahwa maksudnya memasangkan plang BMD di UFDK ialah ada tanah seluas 5.528 m² yang merupakan milik Pemda.
Ia mengatakan bahwa Pemko Bukittinggi sudah membeli lahan tersebut pada 2007 melalui Akte Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan kemudian menjadikannya sebagai BMD. Dan dengan Sertifikat Nomor 655.
Ini dilakukan untuk menjelaskan lokasi BMD, karena telah terjadi jual beli, dengan AJB yang dilakukan Pemko Bukittinggi dengan Syafri Sutan Pangeran tahun 2007.
Atas dasar itu Pemko Bukittinggi memasang plang BMD di lokasi. Oleh karena itu, Ramlan beracuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD.
"Kalau pemerintah punya aset itu ada tanda-tanda. Apa tandanya? Plang merek dan spanduk," ungkapnya dalam sebuah video di akun Instagram @bukittinggipressclub pada Rabu (22/7)
Sedangkan, menurut pihak Yayasan Fort De Kock (YFDK) bahwa, sudah mengikat jual beli tanah dengan pemilik awal yaitu Safri Sutan Pangeran pada tahun 2005 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 150/D/XI/2005 dengan luas tanah 12.000 meter persegi.
"Lalu, didibayarkanlah uang pembayaran tanah sebagian kepada Syafri, karena tanah belum ada sertifikatnya," ujar Guntur Abdurahman penasihat hukum UFDK ketika di wawancarai melalui via WhatsApp pada Jum'at (24/7).
Ia mengatakan bahwa dengan pembayaran uang sebagian itu terhadap harga tanah dari UFDK kepada Syafri maka di urus lah Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah SHM terbit, Syafri menyerahkan SHM 654 yang luasnya hanya sebagian dari seluruh tanah, dengan alasan sisa tanah yg lain belum terbit SHM nya,
Guntur juga mengungkapkan bahwa ternyata tanpa sepengetahuan pihak YFDK pada tahun 2007 sebagian tanah lagi yang bagian belakang, telah dijual kepada Pemko dengan harga yg lebih tinggi.
"YFDK tidak tahu tanah tersebut dijual kepada Pemko oleh Syafri, sedanglan PPJB masih berlaku/tidak pernah dibatalkan," ungkapnya.
Jual beli Pemko dengan Syafri pada tahun 2007 dituangkan pada Akta Jual Beli (AJB) Camat. Tanah yg dijual tersebut adalah sisa tanah yg belum diserahkan Syafri kepada YFDK. "Yaitu tanah SHM 655," tambahnya.
Menurut Guntur, pengadilan dalam perkara perdata pada 2019 menyatakan PPJB tahun 2005 sah dan menyebut Pemko Bukittinggi sebagai pembeli yang tidak beritikad baik sehingga tidak layak mendapat perlindungan hukum.
Sementara itu, berdasarkan pernyataan Ramlan Nurmatias yang diunggah akun instagram @bukittinggipressclub pada (22/7) bahwa Pemko Bukittinggi menyatakan penyelesaian masih dimungkinkan. Namun, apabila melalui mekanisme tukar guling aset, keputusan tersebut harus melalui persetujuan DPRD Kota Bukittinggi.
Penulis: M. Zidan Pratama
