Terjadi kericuhan di Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi, pada saat Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memasang plang "Barang Milik Daerah" di kawasan kampus pada, Rabu (22/7/2026).
Kericuhan disebabkan oleh sejumlah oknum dari Satpol PP yang melakukan tindakan agresif kepada civitas akademika UFDK.
Berdasarkan keterangan dari pihak kampus bahwa petugas Satpol PP masuk ke dalam kampus melalui pagar dengan memanjatnya, tanpa adanya pemberitahuan dari pihak Pemko kepada Kampus.
Penasehat Hukum UFDK, Guntur Abdurahman melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polresta Bukittinggi dengan tiga aspek. Yang pertama Guntur melaporkan tindakan dari orang yang memerintahkan operasi tersebut.
"Jadi, yang pertama itu jelas pimpinan tertinggi yang memimpin langsung operasi tadi itu, yaitu Wali Kota. Terus, di situ juga ada Camat, Lurah juga ada." ungkapnya dalam sebuah video di akun Instagram @classymediasumbar pada Rabu (22/7).
Setelah itu yang kedua, yaitu orang yang memberikan fasilitas terjadinya tindakan tersebut. "Yaitu Komandan Satpol PP," tuturnya.
Dan yang ketiga, pelaku langsung. "Pelaku yang langsung melakukan kekerasan," .yaitu orang yang bersangkutan dalam kejadian tersebut.
Guntur mengungkapkan bahwa selain kekerasan, juga ada terjadi intimidasi, pengancaman, serta perampasan handphone.
"Nah, kalau korban kekerasan ada banyak, tapi tadi yang kita laporkan hanya korban 4 orang. 4 Orang itu buktinya jelas, tidak bisa lagi mengelak di situ, tapi kalau korban sebenarnya banyak," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa korban dari 4 orang tersebut diantaranya ialah pihak civitas kampus yaitu dosen dan mahasiswa. Bahkan ada dosen perempuan diancam dan diintimidasi.
Berdasarkan keterangan Pemko Bukittinggi dari postingan akun instagram @bukittinggipressclub bahwa maksud Wali Kota Bukittinggi memasangan plang aset di UFDK Bukittinggi yaitu bahwa ada tanah seluas 5.528 m² merupakan milik Pemda. Oleh karena itu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Kalau pemerintah punya aset itu ada tanda-tanda. Apa tandanya? Plang merek dan spanduk," ujar Ramlan Nurmatias
Penulis: M. Zidan Pratama
