LPM-AL-ITQAN-UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi menerapkan kebijakan terkait kewajiban publikasi artikel ilmiah bagi mahasiswa sebelum menyelesaikan studi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran B-1294/Un.26/PP.00.9/04/2026 Tentang Pengambilan Ijazah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Kebijakan tersebut menuai pertanyaan di kalangan mahasiswa, terutama terkait alasan penerapannya dan dampaknya terhadap proses penyelesaian studi.
Ikbal Hariansyah, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, menyampaikan, kebijakan ini dikategorikan memberatkan mahasiswa, khususnya mahasiswa yang akan wisuda pada bulan September. Menurutnya pemberitahuan tersebut mendadak, karena hanya 3 bulan lagi waktu pelaksanaan Munaqasyah. Ia juga mempertanyakan alasan kenapa kebijakan ini harus diterapkan oleh kampus.
Hal yang sama pun disampaikan oleh Triyardi Gusti Ananda, mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan. Ia memaparkan bahwa kebijakan yang diambil kampus dinilai kurang tepat. Menurutnya, mahasiswa belum diberikan penjelasan yang jelas mengenai tujuan serta urgensi dari kebijakan tersebut, termasuk kurangnya sosialisasi kepada mahasiswa sebelum aturan diterapkan.
Ia juga menyoroti beberapa hal, seperti proses penelitian dan penyusunan skripsi yang membutuhkan waktu cukup lama, terutama bagi mahasiswa yang melakukan penelitian eksperimen. Selain itu, proses penerbitan jurnal juga dinilai memerlukan waktu dan biaya tambahan bagi mahasiswa.
“Aturan ini perlu dipertimbangkan lagi. Apa alasan aturan ini diubah? Kenapa tidak seperti dulu saja?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor I, Dr. Afrinaldi, S.Sos., M.A., menjelaskan bahwa kebijakan itu lahir dari evaluasi akademik kampus terhadap banyaknya penumpukan ijazah mahasiswa yang belum diambil selama bertahun-tahun.
Menurutnya, salah satu penyebab utama persoalan tersebut ialah masih banyak mahasiswa yang belum menuntaskan revisi skripsi setelah sidang munaqasyah. Akibatnya, proses administrasi akademik menjadi tertunda hingga berdampak pada pengambilan ijazah.
“Mahasiswa selesai sidang, ikut yudisium, ikut wisuda, lalu pulang kampung tanpa memperbaiki skripsi. Ada yang satu tahun bahkan tiga tahun baru kembali meminta tanda tangan pembimbing dan penguji,” ujarnya dalam wawancara dengan alitqan pada Rabu, 07/05/2026.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut kerap memunculkan persoalan baru antara mahasiswa dan dosen pembimbing. Tidak sedikit dosen yang mengaku sudah lupa terhadap catatan revisi yang pernah diberikan karena rentang waktu yang terlalu lama.
Lebih lanjut, Afrinaldi menjelaskan persyaratan untuk pengambilan Ijazah adalah publikasi jurnal. Menurutnya, banyak mahasiswa yang telah menyelesaikan sidang munaqasyah, mengikuti yudisium hingga wisuda, namun belum menerbitkan artikel ilmiah yang menjadi syarat akademik kampus.
Kondisi tersebut menyebabkan mahasiswa tidak dapat menuntaskan seluruh administrasi akhir, sehingga ijazah mereka tertahan dalam waktu yang lama.
Berangkat dari kondisi itu, pihak kampus kemudian melakukan rapat akademik bersama fakultas dan lembaga terkait guna mencari solusi agar mahasiswa dapat menyelesaikan seluruh proses akademiknya sebelum wisuda berlangsung.
Hasilnya, kampus mulai mendorong mahasiswa untuk menyelesaikan revisi skripsi sebelum yudisium dan telah menerbitkan publikasi ilmiah sebelum munaqasyah, serta menjadi persyaratan untuk mendaftar munaqasyah.
Dengan demikian, menurutnya ketika mahasiswa telah dinyatakan lulus, seluruh administrasi akademik sudah selesai dan ijazah dapat langsung dibawa pulang.
“Tujuannya agar mahasiswa tidak lagi berbulan-bulan bolak-balik kampus hanya untuk mengurus tanda tangan dan pengambilan ijazah,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kampus juga menegaskan bahwa publikasi tidak harus dilakukan pada jurnal SINTA. Mahasiswa diberi alternatif menerbitkan artikel pada Open Journal System (OJS) yang diterbitkan kampus.
Menurut Warek I, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya melindungi mahasiswa dari praktik jurnal predator yang selama ini marak terjadi. Ia menyebut banyak mahasiswa mengeluarkan biaya ratusan ribu rupiah untuk publikasi di luar kampus, namun jurnal yang digunakan justru tidak kredibel.
“Ada mahasiswa membayar sampai Rp300 ribu sampai Rp500 ribu, tetapi jurnalnya terindikasi predator. Bahkan ada yang hanya menempel sertifikat SINTA milik pihak lain,” katanya.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan mahasiswa secara finansial, tetapi juga dapat merusak integritas akademik karena berpotensi mengarah pada pelanggaran etika ilmiah.
Karena itu, kampus menyiapkan rumah jurnal dan sistem OJS internal sebagai wadah publikasi karya mahasiswa dengan mekanisme review dan editorial yang tetap mengikuti standar jurnal ilmiah.
Meski demikian, pihak kampus menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih akan dievaluasi secara berkala. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan kendala atau persoalan baru, maka kebijakan akan ditinjau ulang.
“Yang pasti, kebijakan ini dibuat untuk membantu mahasiswa, bukan mempersulit,” tutupnya.
Penulis: Elgi Kurniawan
