LPM-AL-ITQAN—Tanggapan dari Wakil Rektor II (WAREK II) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek (SMDD) Bukittingi terhadap 11 mahasiswa yang terkendala dalam pembayaran UKT yang di sampaikan oleh Senat Mahasiswa Universitas (SEMA U) pada Senin (10/8/2026).
Warek II, Iiz Izmuddin menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan pembayaran UKT tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh kampus. Pihak rektorat perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu karena sistem pembayaran dan pelaporan keuangan perguruan tinggi terhubung dengan pemerintah pusat.
“Kalau terkait perpanjangan, nanti kita lihat dulu, kita konsultasi dengan rektor,” ujarnya.
Menurutnya, apabila pembayaran UKT diperpanjang, kebijakan tersebut juga harus memiliki dasar dan alasan yang jelas. Besaran biaya maupun jangka waktu perpanjangan, tidak dapat ditentukan secara sembarangan karena berkaitan dengan regulasi dan kinerja keuangan perguruan tinggi.
Ia mengatakan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya kebijakan denda keterlambatan pembayaran UKT. Namun, untuk kebijakan perpanjangan pada semester berjalan, pihak kampus masih perlu melakukan koordinasi lebih lanjut.
Selain perpanjangan pembayaran, mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi juga dapat mempertimbangkan opsi cuti kuliah. Menurutnya, cuti dapat menjadi salah satu alternatif agar mahasiswa tidak langsung berhenti dari perkuliahan ketika menghadapi persoalan finansial.
“Jangan sampai semuanya berhenti. Kan bisa nanti cuti,” ucapnya.
Ia menilai keputusan untuk berhenti kuliah sebaiknya tidak menjadi pilihan pertama bagi mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Menurutnya, kampus masih memiliki peluang untuk membantu mahasiswa melalui berbagai mekanisme yang tersedia.
Lalu terkait keringanan pembayaran UKT, Wakil Rektor II itu menerangkan bahwa bantuan tidak dapat diberikan kepada seluruh mahasiswa yang mengajukan permohonan. Kampus harus menentukan penerima berdasarkan sejumlah kriteria dan peringkat kebutuhan.
Ia mencontohkan, apabila jumlah mahasiswa yang membutuhkan bantuan mencapai ratusan orang sementara kuota bantuan terbatas, maka penerima ditentukan berdasarkan tingkat prioritas kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa.
“Kalau misalnya ada 700 orang dan bantuan itu untuk 100 orang, tentu tidak semuanya terlayani,” ujarnya.
Penentuan tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan sejumlah indikator sosial-ekonomi. Salah satunya menggunakan data kesejahteraan keluarga atau desil yang menjadi salah satu acuan dalam penilaian.
Ia menyebut bahwa keterbatasan kuota menjadi salah satu persoalan dalam pemberian keringanan UKT. Menurutnya kampus pada dasarnya menginginkan mahasiswa yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan, tetapi kebijakan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau bisa kita pengennya gratis semua,” katanya.
Di sisi lain, pihak kampus juga mengingatkan mahasiswa yang benar-benar tidak mampu untuk tidak mengambil keputusan tergesa-gesa dengan menghentikan status kuliah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pilihan yang dapat ditempuh, termasuk mengajukan cuti maupun berkonsultasi dengan pihak kampus.
Pihak rektorat juga masih akan melakukan koordinasi mengenai kemungkinan perpanjangan pembayaran UKT dan mekanisme yang dapat diterapkan bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran.
Sementara itu, aspirasi mengenai persoalan UKT yang sebelumnya dihimpun oleh Sema U melalui formulir yang disebarkan kepada mahasiswa. Warek II meminta Sema U untuk membuat surat dan dimasukkan ke bagian umum di rektorat
"Buat surat terkait sebagian mahasiswa yang ingin ada perpanjangan pembayaran UKT dan besaran dendanya," tuturnya.
Penulis: M. Zidan Pratama
Foto: Proakbar.com
