LPM AL-ITQAN—Dua dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan perzinaan dan kohabitasi di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi pada Selasa (11/8/2026).
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Nur Idris, membenarkan informasi yang beredar melalui media sosial instagram terkait perkara tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dua dosen yang berinisial FEP dan ME kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP.
Menurut Muhammad Nur Idris, kedua terlapor merupakan ASN yang berprofesi sebagai dosen dan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya mengajar di Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) UIN SMDD Bukittinggi.
“Yang kami laporkan tersebut tersangka dengan inisial FEP dengan seorang perempuan inisial ME. Keduanya PNS berprofesi dosen yang kami dapat kabar mengajar di Fakultas FUAD,” jawabnya ketika diwawancarai melalui whatsApp oleh Alitqan pada Rabu malam, 12/8.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum perkara tersebut sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polres Bukittinggi. Dari proses penyidikan, pihak pelapor memperoleh informasi bahwa FEP dan ME telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Setelah perkara memasuki tahap penuntutan, pihak kuasa hukum pelapor kemudian menemukan perkara tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bukittinggi.
Berdasarkan informasi dalam SIPP yang ditunjukkan dalam unggahan tersebut, terdakwa FEP tercatat dalam perkara Nomor 88/Pid.B/2026/PN Bkt dengan dakwaan melanggar Pasal 428 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak juncto Pasal 411 KUHP tentang perzinaan.
Sementara terdakwa ME tercatat dalam perkara Nomor 87/Pid.B/2026/PN Bkt dengan dakwaan melanggar Pasal 411 KUHP tentang perzinaan.
Muhammad Nur Idris juga mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan pembuktian perkara pidana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim PN Bukittinggi.
Ia menegaskan bahwa pihak pelapor maupun kuasa hukum tidak ingin mendahului putusan pengadilan karena status kedua pihak tersebut saat ini merupakan terdakwa dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Kami selaku kuasa hukum menyerahkan pemeriksaan ini kepada JPU dan hakim. Kami tidak dapat mendahului putusan hakim. Kami tidak mau mendahului putusan PN Bukittinggi, namun kami berharap PN Bukittinggi dapat memberikan putusan yang berkeadilan untuk klien kami sebagai korban,” tuturnya.
Selain proses pidana, kuasa hukum pelapor juga berencana mengajukan permohonan pemeriksaan etik kepada Rektor UIN SMDD Bukittinggi terhadap kedua dosen tersebut.
Langkah itu, menurut Muhammad Nur Idris, ditempuh agar pihak kampus dapat menilai apakah dugaan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa berkaitan dengan pelanggaran kode etik dosen maupun ketentuan internal perguruan tinggi.
“Kami akan mengajukan permohonan pemeriksaan etik kepada Rektor UIN terhadap kedua dosen yang sudah menjadi terdakwa di persidangan,” ujarnya.
Selain persoalan etik, pihak kuasa hukum juga berharap pimpinan UIN SMDD dapat membantu menjembatani persoalan nafkah anak antara kliennya dengan terdakwa FEP.
Muhammad Nur Idris menyebut bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bukittinggi, FEP memiliki kewajiban membayar nafkah terhadap dua anaknya sekurang-kurangnya Rp3 juta per bulan. Namun, menurutnya, kewajiban tersebut belum diberikan sejak perceraian dengan kliennya.
“Langkah ini kami tempuh agar UIN bisa mengambil tindakan apakah ini sudah melanggar etik dosen? Sekaligus untuk meminta pimpinan UIN menjembatani masalah nafkah anak yang sejak perceraian dengan klien tidak diberikan oleh terdakwa FEP,” katanya.
Muhammad Nur Idris juga menegaskan bahwa laporan yang dilakukan pihaknya ditujukan terhadap dugaan perbuatan pribadi kedua terdakwa, bukan terhadap UIN SMDD sebagai institusi.
Menurutnya, keterkaitan nama UIN SMDD dalam perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari profesi kedua terdakwa sebagai dosen. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendiskreditkan maupun menjelekkan lembaga perguruan tinggi tersebut.
“Perbuatan kedua dosen yang menjadi terdakwa ini adalah pribadi. Namun karena pekerjaan profesinya sebagai dosen di UIN, tidak bisa dielakkan nama UIN terbawa. Itu terserah penilaian masyarakat. Kami hanya melaporkan perbuatan kedua terdakwa,” katanya.
Dengan demikian, perkara dugaan perzinaan yang melibatkan FEP dan ME saat ini masih berada dalam proses persidangan. Keduanya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kami berusaha menghadirkan berita dari kedua belah pihak. Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum diperoleh.
Penulis: Redaksi
