LPM AL-ITQAN—Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tegaskan praduga tak bersalah atas dugaan kasus perzinaan dan kohabitasi dua dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) UIN SMDD Bukittinggi pada Kamis (13/8/2026).
Melalui Siaran Pers yang dibagikan, UIN Bukittinggi mengungkapkan bahwa proses hukum harus ditempatkan secara proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
UIN SMDD juga menyampaikan beberapa fakta dan sikap institusi terkait kasus yang menyeret dua dosen tersebut, yaitu pertama, bahwa dua dosen yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa secara internal oleh pihak rektorat pada Kamis pagi, (13/8).
"Dosen yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut sudah melaporkan pelaksanaan pernikahannya dan menunjukan dokumen pernikahan yang sah dan tercatat pada tanggal 6 Juni 2026 kepada atasan langsung dan pimpinan," tulis siaran pers.
Selanjutnya pihak UIN tidak akan melakukan penghakiman terhadap siapa pun sebelum proses hukum selesai.
Kedua, bahwa pihak UIN SMDD menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
"Apabila dalam proses hukum nantinya kedua dosen tersebut dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, UIN Bukittinggi siap mengambil langkah sesuai kewenangan institusi," jelasnya
Sebaliknya, pihak UIN SMDD mengatakan bahwa apabila tuduhan tersebut tidak terbukti dan kedua dosen dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, UIN SMDD meminta seluruh pihak menghormati putusan tersebut.
UIN SMDD menegaskan bahwa perkara yang melibatkan individu tidak serta-merta dapat digeneralisasi menjadi persoalan institusi.
Lebih jauh, UIN Bukittinggi akan menindak tegas serta mendesak para pihak yang menyeret nama Instansi serta penyebaran informasi yang menyebabkan sentimen negatif, agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara berimbang.
UIN SMDD Bukittinggi menegaskan posisinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang memiliki mekanisme etik, disiplin, dan tata kelola kepegawaian. Setiap persoalan yang melibatkan civitas akademika akan ditangani berdasarkan aturan, bukti, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, UIN SMDD mengajak masyarakat, media, dan seluruh pihak untuk tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum selesai.
Ia berharap bahwa media-media untuk tetap menjunjung prinsip keberimbangan, verifikasi, asas praduga tak bersalah, serta membedakan secara jelas antara tindakan individu dengan tanggung jawab institusi.
Oleh karena itu UIN SMDD Bukittinggi berkomitmen untuk menjaga integritas, marwah akademik, serta kepercayaan masyarakat.
Pada saat yang sama, UIN SMDD akan menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum dan tidak kehilangan nama baiknya hanya karena tuduhan yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Redaksi

