LPM-AL-ITQAN-Tim Rukyat Bukittinggi melakukan pemantauan hilal 1 Zulhijah 1447 H di Laboratorium Terpadu UIN Bukittinggi. Kegiatan yang dikoordinir oleh Kementerian Agama Bukittinggi ini, bekerjasama dengan UIN Bukittinggi untuk melakukan pemantauan hilal tersebut. Minggu, 17/05/2026.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai unsur keagamaan dan lembaga terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Dewan Masjid Indonesia (DMI), KUA Mandiangin Koto Selayan, serta Pengadilan Tinggi Agama Kota Bukittinggi.
Edi Rosman, Selaku Wakil Rektor 3 UIN Bukittinggi menyampaikan, pelaksanaan Rukyatul Hilal di kampus tersebut sebagai implementasi perguruan tinggi dalam mendukung pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Lebih lanjut, ia juga menekankan, sains dan ilmu syari'at dapat berjalan dengan lancar.
"Pemanfaatan alat teropong bintang di laboratorium ini menjadi bukti bahwa sains dan syariat dapat berjalan beriringan dalam memberikan kepastian kepada umat,” ujar Edi Rosman.
Aidil Alfin, selaku ketua MUI Bukittinggi menegaskan, kerjasama lintas lembaga keagamaan dalam pemantauan hilal merupakan bentuk dari keseriusan dan tanggung jawab bersama.
"Kehadiran berbagai unsur lembaga membuktikan bahwa penentuan awal bulan Hijriah dilakukan secara serius, ilmiah, dan penuh tanggung jawab,” ungkap Aidil.
Lebih lanjut, Hanif A'la Ilhami selaku Staf Observatorium menyampaikan, pemantauan hilal yang dilaksanakan, tidak dapat melihat hilal. Menurutnya hal tersebut terjadi karena kuantitas awan yang cukup tebal.
"Yang mana semenjak Ashar tadi, awan sudah menutup langit ufuk barat," jelasnya
Dosen Ilmu Falak itu menjelaskan, pada saat ijtima' posisi hilal telah berada pada posisi 6 derajat. Hal ini telah memenuhi kriteria MABIMS. Ia turut menyampaikan kemungkinan terlihatnya hilal di daerah lain. Namun, apabila tidak terlihat, keputusan satu ramadhan akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Meskipun demikian, ia menjelaskan berdasarkan kriteria hilal dan syarat MABIMS, maka Senin, 18 Mei telah dapat masuk 1 Hijriyah. Namun, tetap menunggu keputusan Kementerian Agama RI.
Penulis: Elgi Kurniawan
