Belakangan ini, media sosial bukan lagi sekadar ruang berbagi cerita, melainkan telah bergeser menjadi “pengadilan massa”. Muncul sebuah pola yang meresahkan dalam penegakan hukum kita: sebuah kasus baru akan diproses secara cepat, transparan, dan serius hanya setelah mendapat sorotan tajam dari netizen. Fenomena “Viral Dulu Baru Ditindak” ini adalah sinyal bahaya bagi sistem hukum sebuah negara hukum.
Kelumpuhan Birokrasi dan Jalur Resmi
Mengapa masyarakat lebih memilih menekan tombol share daripada sekadar melapor ke kantor polisi? Jawabannya sederhana efektivitas. Jalur resmi seringkali dianggap lamban, berbelit-belit, dan terkadang transaksional. Ketika laporan diabaikan atau mengendap di laci meja pejabat, kekuatan viralitas menjadi jalan pintas untuk memaksa otoritas bekerja.
Dalam titik ini, viralitas berfungsi sebagai “Digital Pressure” yang memaksa institusi untuk menjaga citranya di mata publik. Namun, ini adalah ironi. Penegakan hukum seharusnya bergerak karena ada aturan yang dilanggar, bukan karena ada tekanan jumlah likes atau retweets.
Bahaya “Trial by Press” dan Selektivitas Keadilan
Meskipun efektif, budaya ini membawa risiko besar
Keadilan yang Pilih Kasih
Hanya kasus-kasus yang “menarik secara visual” atau memiliki unsur drama yang akan viral. Bagaimana dengan kasus warga miskin di pelosok yang tidak punya akses internet atau tidak pandai mengemas cerita Mereka akan tetap terabaikan karena gagal menembus algoritma.
Pengabaian Praduga Tak Bersalah
Di pengadilan netizen, vonis dijatuhkan sebelum ada bukti sah. Sekali seseorang dicap bersalah oleh massa, hancurlah reputasinya, meskipun nantinya secara hukum ia terbukti tidak bersalah.
Keadilan yang Bersifat Reaktif
Pemerintah dan aparat cenderung bekerja secara “pemadam kebakaran”. Mereka memadamkan api yang sudah membesar di media sosial, namun lupa memperbaiki sistem agar api tersebut tidak muncul lagi di tempat lain.
Mengembalikan Wibawa Hukum
Keadilan tidak boleh bergantung pada algoritma. Jika kita terus menormalisasi budaya “viral dulu”, kita secara tidak langsung mengakui bahwa sistem hukum kita telah gagal.
Perlu ada reformasi pada saluran pengaduan publik agar secepat dan se-transparan media sosial. Aparat penegak hukum harus memiliki indikator kinerja yang tidak hanya didasarkan pada penyelesaian kasus besar, tapi juga pada responsivitas terhadap laporan sekecil apa pun di tingkat bawah.
Jadi dapat disimpulkan Viralitas seharusnya menjadi pendukung, bukan pengganti hukum. Kita tidak boleh membiarkan keadilan menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu “menggerakkan” netizen. Tanpa perbaikan sistemik, hukum kita hanya akan menjadi panggung sandiwara yang naskahnya ditentukan oleh tren harian, bukan oleh undang-undang.
Penulis: Syifa Aliya Zahra
