Momen akhir bulan Februari menjelang sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadan dan tahun ajaran baru dalam kalender akademik UIN Bukittinggi, tepatnya tanggal 13 Februari 2026. Mahasiswa UIN Bukittinggi dikagetkan dengan pemberitahuan dari BLU (Badan Layanan Umum) UIN Bukittinggi: “Denda bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT.” Pemberitahuan ini sesuai dengan surat edaran No: B- 599 /Un. 26/KU. 01.2/2/2026.
Pemberitahuan tersebut memunculkan berbagai respon mahasiswa yang penuh dengan riuh. Suasana syahdu menyambut Ramadhan pun bercampur aduk dengan kesusahan, di satu sisi terdapat kebahagiaan spiritual dan disisi yang lainnya terdapat kecemasan material. Kebanyakan respon tersebut muncul dari kegundahan yang menyembul dari hatinya terkait sulitnya membayar UKT apalagi ditambah dengan denda yang harus dibayarkan. Namun, bagaimanakah jika kita analisis peraturan tersebut dengan analisis Ekonomi Islam (muamalah)?
Sebelum menganalisa masalah denda berdasarkan paradigma Ekonomi Islam, alangkah lebih baik jika dikaji pembayaran uang kuliah sebagai kerangka awal. UKT (Uang Kuliah Tunggal) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Pengertian ini sejalan dengan aturan dibawah ini, yang akan dijelaskan sebagai landasan hukumnya.
Pengenaan biaya kuliah atau UKT bagi mahasiswa pada dasarnya sejalan dengan ketentuan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan regulasi tersebut, UKT atau uang kuliah tunggal juga telah dikurangi dengan alokasi APBN oleh pemerintah dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT): “Kementerian mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN” sebagaimana Pada Pasal 2 Ayat 1a. Penetapan besaran UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi; “Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Hal ini tercantum pada pasal 7 ayat 5 a,b,c.”
Begitulah konsep dasar mengenai UKT, jika dikaitkan dengan hukum muamalah Islam, mahasiswa atau orang tuanya yang dikenakan biaya sebelum memasuki perguruan tinggi guna mendapatkan manfaat beserta fasilitas di dalamnya atau private cost (biaya pribadi), itu sama dengan konsep ijarah dalam fiqh muamalah.
Ijarah secara etimologi, berasal dari kata Al-Ajru yang bermakna al-‘iwadh Ganti atau upah terhadap sesuatu. Sedangkan secara istilah, menurut MA. Tihami di dalam buku Sohari Sahrani dan Abdullah Ruf’ah, adalah akad (perjanjian) yang berkaitan dengan suatu benefit (mengambil suatu manfaat) tertentu, sehingga sesuatu itu legal untuk dipakai manfaatnya, dengan memberikan ujrah atau pembayaran tertentu.
Apabila diqiyaskan atau analogikan, UKT sebagai private cost yang dibayar oleh mahasiswa atau orang yang membiayainya, maka ia sebagai musta’jir (yang dikenakan biaya), lembaga perguruan tinggi sebagai mu‘jir (yang mengenakan biaya/ yang mempunyai jasa). Lengkaplah satu rukun Ijarah. Adapun rukun lainnya, sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Imam as-Syafi’i yang dikarang oleh Dr. Mushthafa Dib Al-Bugha dkk. adalah sebagai berikut:
Pertama, dua orang yang berakad. Kedua, shighah, Ijab dan Qabul. Dalam konteks ini shighah nya adalah shighah maklum, atau kinayah (yang diketahui) ketika kedua orang sudah menerima ketentuan secara sistemik. Ketiga, manfaat: artinya jasa itu bermanfaat, dalam hal ini pendidikan dan fasilitas. Keempat, upah, dalam hal ini UKT.
Dalam transaksi muamalah termasuk ijarah, ada beberapa kemungkinan bisa terjatuh kepada potensi riba. Riba ada beberapa macam, seperti riba nasiah, fadl, dan qard. Mari kita Tarik satu riba yaitu nasiah seperti terlihat dalam kitab mausuah Fiqhiyah, adalah kenaikan harga yang diambil sebagai imbalan atas penundaan pembayaran, misalnya memberikan seribu uang tunai dengan syarat pembeli mengembalikan seribu seratus uang tersebut setelah satu tahun. Dua setali dengan denda UKT di atas, maka denda itu tergolong pada riba Nasiah.
Dalam pengumuman No: B- 599 /Un. 26/KU. 01.2/2/2026, dinyatakan bahwa: denda keterlambatan untuk S1: 150.000, S2: 250.000, S3: 350.000. semuanya tergolong pada “Riba Nasiah.” Baru satu analisis riba, belum riba yang lain, hemat penulis cukuplah satu riba terlebih dahulu.
Denda tersebut, meskipun telah ditetapkan dalam PMK IAIN tahun 2020, tetap harus dikaji kembali karena sebagaimana dalam kajian penulis kebijakan itu telah jatuh pada riba Nasiah.
Konon lagi, dalam hemat penulis yang tak cukup hemat. perguruan tingginya adalah perguruan tinggi Islam yang tak cukup “Islam”.
Satu hal yang tak boleh luput juga untuk dikaji adalah mengenai Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 17/DSN-MUI/IX/2000: Fatwa tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda
Pembayaran. Dalam fatwa tersebut diputuskan boleh mendenda keterlambatan dengan asas "ta’zir." Jika bisa mahasiswa yang terlambat dikategorikan termasuk dalam fatwa tersebut, maka haruslah ditelisik kembali bunyinya, bahwa objek denda yang boleh dijatuhkan adalah orang yang mampu namun menunda-nunda pembayaran. Bagaimana konteksnya mahasiswa UIN Bukittinggi, dalam spekulatif penulis mengenai riset orang-orang yang kurang mampu di UIN Bukittinggi, mungkin riset itu akan mengalami sample yang jenuh. Artinya banyak mahasiswa kurang mampu yang harus dipertimbangkan.
Dengan tulisan ini penulis berharap: bantahan dialektika supaya berkembangnnya diri penulis, selanjutnya pihak UIN Bukittinggi mengkaji kembali dan meninjau ulang putusan itu, kemudian penulis mempunyai kecamuk tanya pada mahasiswa Ekonomi Islam atau Hukum Ekonomi Syari’ah untuk membuka mata tajam kekritisannya. Sebab meragukan adalah awal dari kebijaksanaan kata Descartes. Salam, al-Hayulani bi Fi’lil Mujtaba.
Penulis: Mahasiswa Ushuluddin UIN Bukittinggi
