LPM-ITQAN-Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi membuat kebijakan baru bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 18 yang berisi bahwasanya mahasiswa penerima KIP-K harus bersedia untuk tinggal di asrama selama 2 semester. Kebijakan ini berlaku dari Sabtu, 25 November 2025 yang di tanda tangani oleh Edi Rosman yang menjabat sebagai Wakil Rektor III (Warek III) dan sudah direaliasikan pada bulan November 2025.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (IMA KIP-K), Muhammad Arif Al-Hakim mengatakan bahwa mahasiswa angkatan 2025 yang menerima KIP-K diwajibkan untuk tinggal di asrama kampus.
"Sebagaimana edaran dari kampus diwajibkan," ungkap Arif.
Ia menjelaskan pemberlakuan kebijakan ini dalam upaya memudahkan dalam pembinaan mahasiswa KIP-K, khususnya agar mahasiswa KIP-K dapat fokus untuk meningkatkan nilai akademiknya.
"Gunanya sekaligus pembinaan lanjutan dan supaya tidak terjadinya penurunan nilai akademik mahasiswa KIP-K yg menyebabkan tercabutnya beasiswa tersebut," ungkap Arif.
Kebijakan ini dilakukan setelah melihat di tahun-tahun sebelumnya ada mahasiswa penerima KIP-K yang dicabut status beasiswanya.
"Sebab melihat dari tiap-tiap angkatan sebelum 25, kebanyakan KIP pengganti itu di awal awal menerima KIP-K, dan makanya di wajibkan asrama di tahun 25 ini," tambah Ketum IMA KIP-K itu.
Kebijakan ini diwajibkan bagi seluruh penerima KIP-K walaupun berdomisili di Bukittinggi dan Agam.
"Biarpun dia Akamsi (Anak Kampung Sini) kalau dia anak mahasiswa KIP-K 25,diwajibkan asrama," Tutup Arif dari hasil wawancara Jum'at 13 Maret 2026.
Salah satu mahasiswa penerima KIP-K yang berdomisili Kabupaten Agam memberikan pandangannya terkait kebijakan ini, menurutnya sebaiknya kebijakan ini tidak ada, karena bagi rumahnya dekat dari kampus tetap diwajibkan untuk tinggal di asrama.
"Padahal rumah dekat nya, bisa pulang pergi," ujar salah satu narasumber yang dihubungi oleh Al-Itqan pada Sabtu 14 Maret 2026.
Ia juga mengatakan kalau uang yang di pakai bayar asrama itu seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan kuliah yang lain.
"Kalau tidak asrama, bisa uang itu di pakai untuk kebutuhan penting lainnya," tambahnya.
Lebih jauh mahasiswa itu juga menyoroti kebijakan yang ada di internal asrama, menurutnya peraturan asrama puteri yang lebih ketat dibandingkan dengan asrama putra.
"Karna kalau putri kami ndak buliah kalua asrama lewat dari jam 6, tu kalo cowok bisa bisa se kalua, soalnya banyak lo mahasiswa ko yang ikuik organisasi, tu kadang buek tugas-tugas, intinya terbatas gitu," ungkap mahasiswa itu.
Walaupun demikian, dia juga melihat kalau tujuan kampus untuk menetapkan kebijkan ini ialah supaya mahasiswa-mahasiswa penerima KIP-K ini bisa lebih disiplin dalam mengikuti perkuliahan.
"Kampus mau anak anak KIP itu disiplin, emang fokus untuk belajar karena harus mencapai terget IP tiap semester," tutupnya.
Penulis: M. Zidan Pratama
