LPM-AL-ITQAN-Wakil Rektor III (Warek III) kampus UIN Sjech M.Djamil Djamil Djambek (SMDD) Bukittinggi Edi Rosman memberikan penjelasan mengenai kebijakan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang diwajibkan untuk tinggal di asrama.
Ketika Pihak Universitas dan Akademik Kemahasiswaan (Akama) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program KIP-K. Lalu Akama melihat kalau pada tahun 2024 kebawah ditemukan bahwa sebagian mahasiswa penerima KIP-K mengalami pemutusan bantuan beasiswa karena tidak mampu memenuhi standar akademik yang telah ditetapkan, khususnya terkait dengan Indeks Prestasi (IP) semester yang tidak mencapai 3,25 sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam sistem penerima KIP-Kuliah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan universitas bersama tim Akama mengadakan rapat pada tanggal 25 Agustus 2025 yang membahas hasil evaluasi program KIP-K serta penetapan kelulusan calon penerima KIP-Kuliah tahun 2025.
"Maka ditetapkan kebijakan strategis dalam rangka memperkuat pembinaan mahasiswa penerima beasiswa. Salah satu kebijakan utama yang disepakati adalah penempatan mahasiswa penerima KIP-K di lingkungan asrama mahasiswa sebagai bagian dari sistem pembinaan terpadu," ungkap Edi Rosman dalam hasil wawancara bersama Al-Itqan pada Minggu 15 Maret 2026.
Alasan kampus mengambil kebijakan ini karena pertimbangan akademik dan pedagogis bahwa lingkungan belajar yang kondusif sangat berpengaruh terhadap keberhasilan studi mahasiswa, yaitu dengan tinggal di asrama.
"Mahasiswa diharapkan dapat menjalani kehidupan akademik yang lebih terarah, disiplin, dan terkontrol, sehingga mampu meningkatkan fokus terhadap kegiatan perkuliahan serta aktivitas pengembangan diri lainnya," ungkapnya.
Menurut pihak kampus kalau kebijakan ini merupakan proses pembinaan Akademik dan Karakter terkhusus mahasisws penerima KIP-K di angkatan mahasiswa 2025.
"Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah Republik Indonesia dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun memiliki potensi akademik yang baik," ujarnya.
Warek III melihat program KIP-K ini selain membantu kebutuhan mahasiswa dalam finansial namun juga mambantu mahasiswa untuk fokus meningkatkan nilai akademiknya melalui pihak kampus yaitu wajib asrama. Sebagai bagian dari komitmen dalam menyukseskan program tersebut, kampus UIN SMDD secara konsisten melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program KIP-K setiap tahunnya.
"Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas akademik mahasiswa serta pengembangan karakter mereka sebagai generasi intelektual muslim yang berintegritas," ucap Warek III.
Ia menjelaskan penyebab dari kebijakan ini ialah karena sebagian mahasiswa penerima bantuan masih menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga konsistensi prestasi akademik selama menjalani perkuliahan.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius oleh pimpinan universitas. Sebab, program KIP-Kuliah tidak hanya sebagai bantuan ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencetak mahasiswa berprestasi, disiplin, dan memiliki karakter. Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan pembinaan yang lebih sistematis, terarah, dan berkelanjutan agar mahasiswa penerima KIP-K mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas akademiknya.
Selain itu, menurut Warek III itu kalau keberadaan mahasiswa di asrama juga memungkinkan universitas untuk memberikan pembinaan keagamaan, akademik, dan karakter secara lebih intensif melalui program pembinaan yang terstruktur di bawah koordinasi Ma’had Al-Jami’ah. Melalui sistem pembinaan ini, mahasiswa tidak hanya dibimbing dalam aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kualitas spiritual dan moral sebagai bagian dari identitas perguruan tinggi keagamaan Islam.
Warek III juga menjelaskan apa-apa saja kegiatan mahasiswa di asrama yaitu pembinaan ibadah harian, peningkatan kemampuan membaca dan memahami Al-Qur’an, penguatan nilai-nilai akhlak Islami, serta kegiatan pembinaan akademik seperti pendampingan belajar, diskusi ilmiah, dan pengembangan kemampuan berpikir kritis.
"Dengan demikian, mahasiswa penerima KIP-K tidak hanya dituntut untuk mencapai prestasi akademik yang tinggi, tetapi juga memiliki karakter religius dan sosial yang kuat," tutup Warek III.
Penulis: M. Zidan Pratama
