LPM-AL-ITQAN - Posko Sumbar Pulih menyatakan pemerintah gagal dalam penanganan bencana yang terjadi di Sumatera. Hal ini disampaikan oleh Khalid Syaifullah sebagi koordinator Posko Sumbar Pulih saat menjadi narasumber HUT ke-21 Aji Padang, di Padang. (Sabtu, 24/01/2026)
Sebelum memasuki materinya ia menegaskan bahwasanya bencana yang terjadi bukanlah bencana alam, akan tetapi bencana ekologis. Menurutnya pembicaraan mengenai bencana ekologis tidaklah sederhana, ia memiliki runtutan yang panjang sebelumnya.
“Dimana persoalan bencana ini disebut sebagai bencana masalah ekologis, dan bicara soal masalah ekologis itu tidak bisa hanya bicara disoal ilegal atau tidak illegal logging, yang menyebabkan kondisi lingkungan kita itu tidak baik-baik saja.” Ujarnya.
Khalid menegaskan kerusakan lingkungan yang berakibat pada bencana alam merupakan bukti kegagalan penyelenggaraan negara yang sudah diberi amanah untuk mengurusi ini semua. Fakta gagalnya penyelenggara negara dalam mengurus negara itu sendiri, sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Koordinator Posko Sumbar Pulih ini sangat menyoroti kegagalan penyelenggara negara dalam penanganan bencana yang terjadi.
Khalid Menjelaskan adanya kontribusi nyata dari manusia-manusia dan kegagalan amanat yang diberikan kepada penyelenggara negara dan sampai proses penanganan darurat.
Ia menjelaskan dalam UU no. 24, keadaan darurat memiliki 3 fase dan salah satunya siaga darurat. Menurutnya, salah satu bentuk kegagalan penyelenggaran negara itu adalah pada fase siaga darurat ini.
“sebenarnya sumatera barat sudah menetapkan SK siaga darurat pada tanggal 25 September,” jelasnya.
Khalid menuturkan sekitar satu bulan sebelum tanggal tersebut sudah ada status keadaan darurat dalam bentuk siaga darurat. Ketika terjadi bencana baru kemudian dikeluarkan status tanggap darurat, dan kondisi hari ini termasuk kedalam status transisi darurat ke pemulihan.
Menurutnya ketika status siaga darurat tidak direspon ataupun tidak dilakukan pemantauan, pengawasan, control, sehingga tiba-tiba air banjir bandang langsung sampai ke pemukiman masyarakat. Ia menjelaskan apabila status siaga darurat itu ditindaklanjuti oleh pemerintah akan dapat meminimalisir resiko dan tingkat kerugian.
Kemudian ia beranjak ke pembahasan tanggap darurat yang merupakan fase ke-dua siaga darurat. Ia menjelaskan keharusan pemerintah melakukan kajian cepat sebagai pegangan dalam penanganan bencana.
“Kaji cepat itu proses dari pendataan secara cepat dan kondisi yang terjadi daerah-daerah yang terdampak, dan inilah menjadi informasi publik yang kemudian menjadi bahan bagi publik untuk merespon sesuai dengan kondisi di lapangan.” Tegasnya.
Hanya saja, menurutnya hal ini tidak dilakukan pemerintah, malahan dilakukan secara individual, bagi siapapun yang hendak merespon bencana yang terjadi. Bahkan ia menegaskan posko pelayanan Provinsi maupun di Kota, padahal amanat di UU seharusnya masih berdiri posko-posko tersebut.
Diakhir sesinya ia menyampaikan langkah yang dilakukan dalam rangka rehabilitas kontruksi yakni, pertama pentingnya memperhatikan sosial, culture dan budaya dari masyarakat yang akan direalokasi, karena sangat berpengaruh untuk keberlanjutan mereka di tempat yang baru.
Kedua, kebutuhan dan beresiko meski harus dijadikan catatan ketika direalokasi dilakukan, dan kemudian keberlanjuatan penghidupan. Ketika dia dipindahkan ke suatu titik ini harus menjadi perhatian bagaimana mata pencaharian mereka untuk keberlanjutan penghidupan mereka.
Penulis: Putri Amanda
